Nasional, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara. Rizieq segera diperiksa dan meneken berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Barat. 

Baca juga: Rizieq Syihab FPI Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

"Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Rizieq untuk diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin, 30 Januari 2017.

Menurut Yusri, penyidik mempunyai waktu satu pekan untuk memanggil Rizieq. Hasil pemeriksaan Rizieq itu penting sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Rizieq. Yusri mengatakan, alasan Rizieq tidak ditahan lantaran masa hukuman maksimal di dalam pasal yang menjeratnya tidak lebih dari lima tahun.

Baca juga: Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya

"Pasal 154 maksimalnya hanya 4 tahun sedangkan pasal 320 hanya 9 bulan. Menurut KUHP tersangka tidak wajib ditahan," kata Yusri.

Yusri menambahkan, Rizieq diduga terbukti melanggar Pasal 154A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 tentang penistaan simbol negara. Adapun, delik yang disangkakan kepada Rizieq berawal dari video rekaman ceramahnya saat menggelar tabligh akbar di Gasibu, Kota Bandung, tahun 2011.

Dalam salah satu adegan video ceramah tersebut, Rizieq mengucapkan bahwa Pancasila rancangan Soekarno, sila Ketuhananya berada di pantat. Ungkapab Rizieq itulah yang dijadikan bahan laporan Sukmawati Soekarnoputri ke pihak Kepolisian.

IQBAL T. LAZUARDI S