Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita brankas berisi uang Sin$ 11.300 dari kantor Basuki Hariman, PT Sumber Laut Perkasa. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. "Uang ini diduga terkait perkara yang sedang disidik penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 31 Januari 2017.
Basuki Hariman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Patrialis sebesar Sin$ 200 ribu untuk meloloskan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Transaksi suap diduga dilakukan dengan bantuan Kamaludin, teman dekat Patrialis.
Baca: Diduga Menyuap Patrialis Akbar, Siapa Basuki Hariman?
Brankas berisi duit ratusan ribu dolar Singapura itu ditemukan saat penyidik menggeledah kantor Basuki pada Jumat, 27 Januari 2017, lalu. "Baru diumumkan sekarang karena brankas baru bisa dibuka," ujar Febri.
Pada saat yang sama, penyidik KPK juga menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama sejumlah kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia serta organisasi internasional. Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan, bukti elektronik, dan bukti kepemilikan perusahaan.
Baca: Kasus Patrialis Akbar, KPK Temukan 28 Stempel Kementerian
Febri mengatakan ia belum bisa mengkonfirmasi apakah uang itu merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan Basuki kepada Patrialis. Namun ia memastikan bahwa uang itu ada hubungannya dengan perkara suap uji materi peternakan ini.
Menurut Febri, kesepakatan antara Basuki dan Patrialis terjadi pada Rabu, 25 Januari 2017. Febri tak menjelaskan secara rinci bagaimana proses perolehan kesepakatan itu.
Namun, kata Febri, sebelum ada deal ihwal pemberian uang Sin$ 200 ribu, Basuki sudah lebih dulu memberikan "uang jaminan" sebesar US$ 10 ribu dan US$ 20 ribu yang diberikan melalui Kamaludin.
MAYA AYU PUSPITASARI
0 Response to "KPK Sita Brankas Isi Sin$ 11.300 di Kantor Penyuap Patrialis"
Posting Komentar
Trims Atas Kunjungannya,
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda Di Kolom Komentar Berikut Ini.