Nasional, Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Roymardo Siregar, 20 tahun, mahasiswa yang membunuh Nurain Lubis, 63 tahun, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.

Majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, dalam amar putusannya Selasa, 31 Januari 2017, menyebutkan, perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa dosennya itu melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Detik-detik Saat Mahasiswa UMSU Habisi Dosen 63 Tahun

Peristiwa pembunuhan terhadap dosen tersebut, terjadi pada 3 Mei 2016. Terdakwa menikamkan pisau yang sudah dipersiapkannya ke bagian leher korban. Sabetan pisau tersebut berusaha ditangkis dengan menggunakan tangan oleh Nurain, sehingga mengalami sejumlah luka tusuk yang cukup dalam.

Selain itu, terdapat tujuh luka sayatan dibagian leher dan tangan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU itu.

"Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa karena merasa dendam karena korban sering memarahinya," kata Hakim Ketua Merauke.

Selain itu, korban sering menegur terdakwa di depan rekan-rekan mahasiswa saat berlangsung kegiatan perkuliahan.

Berita Terkait: Tragedi Dosen UMSU: Setelah Jeritan, Nurain Lubis Ditemukan Berdarah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Aisyah, menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Roymardo. Nurmaida, adik kandung Nurain menyatakan ketidakpuasannya atas vonis tersebut. "Saya ingin terdakwa itu dapat dihukum mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa dan bukan dihukum seumur hidup," ujarnya di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, Namirah, putri korban Nurain Lubis, menangis setelah mengetahui hukuman seumur hidup terhadap pembunuh ibu kandungnya itu. Namirah mengalami pingsan di PN Medan, dan terpaksa dipapah keluarganya ke dalam mobil.

Saat pembacaan vonis, terdakwa mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian, pegawai Kejari Medan, dan satuan pengamanan PN Medan.

ANTARA