Nasional, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menghindari awak media setelah diperiksa di Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Senin, 30 Januari 2017. Pemeriksaan Munarman dimulai pukul 11.00 hingga 19.00.

Baca juga: Munarman FPI Diperiksa Polda Bali, Ini Kasusnya  

Seusai menjalani pemeriksaan di lantai tiga, Munarman turun melewati tangga terpisah dari para kuasa hukumnya. Jalur yang dilewati Munarman melalui tangga di ujung gedung. Sedangkan para kuasa hukum melewati tangga yang berada tepat di tengah gedung.

Tim kuasa hukum Munarman lebih dulu turun, kemudian berbicara di hadapan awak media. Tak lama, ketika para awak media sibuk mewawancarai tim kuasa hukum, Munarman turun. Ia dikawal anggota kepolisian.

Saat menuruni tangga, Munarman langsung bergegas melarikan diri dari kejaran awak media. Ia enggan bicara dengan awak media. "Hush..." katanya sambil lari menuju mobil. Munarman yang menggunakan kemeja motif batik warna biru dan celana kain warna hitam terlihat menolak berhadapan dengan para wartawan.

Baca juga: Munarman FPI Diperiksa di Bali, Ormas Anti-FPI Demo

Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja mengatakan tidak mengetahui rencana Munarman turun melewati tangga terpisah dengan tim kuasa hukumnya. "Itu maunya dia (Munarman) atau polisi saya enggak tahu. Kenapa kok seperti itu?" ujarnya.

Hengky membantah jika pihak kepolisian sengaja melindungi Munarman dari kejaran awak media. "Kami sebagai penegak hukum enggak ada untungnya seperti itu, yang penting lancar (pemeriksaan)," katanya.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, oleh tokoh-tokoh lintas agama di Bali pada, Senin, 16 Januari 2017. Juru bicara FPI itu diduga melanggar pasal 28 ayat (2), juncto pasal 45 a ayat (2) UU nomer 19 tahun 2016. Laporan itu bermula saat Munarman dianggap membuat tuduhan sepihak terhadap pecalang (petugas keamanan adat di Bali). Ucapan Munarman itu ada dalam rekaman video berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Di dalam video dalam Youtube yang berjudul 'Heboh FPI Sidak Kompas'.

BRAM SETIAWAN