Nasional, Pekanbaru - Seorang ibu rumah tangga warga Pandau Jaya, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Mahisarani Harahap, diamankan anggota Intel Kodim Kampar gara-gara memakai kaos bergambar palu arit saat berbelanja di pasar. Wanita 21 tahun itu kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Siak Hulu untuk dilakukan penyelidikan ihwal logo palu arit tersebut.

"Ia diamankan bersama suaminya saat berada di pasar minggu," kata Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Selasa, 31 Januari 2017.

Edy mengatakan, semula Mahisarani ditangkap anggota TNI saat berada di Pasar Minggu bersama suaminya Nauli Hakim Hasibuan, 24 tahun. Ketika itu, Mahisarani sedang memakai kaos warna hitam bergambar kubah mesjid namun ada gambar palu dan arit pada ujung kubah itu.

Baca:
Polisi Tahan Penjual Kaos Bergambar Palu Arit

Saay diintrogasi, Mahisarani mengakui tidak mengetahui makna gambar tersebut. Kaos yang dipakai pemberian suaminya, Nauli yang baru pulang dari kampung halamannya di Padang Lawas, Sumatera Utara. Baju itu dibeli suaminya di Pasar Binanga, Padang Lawas. Suaminya pun tidak mengetahui makna dari lambang palu arit itu. "Tujuan suaminya membeli baju dimaksud hanya untuk dipakai sehari-hari di rumah," kata Edy.

Berdasarkan hasil penyelidikan kata Edy, tidak ditemukan unsur kesengajaan membeli atau memakai baju berlambang paham Komunis yang menentang ideologi NKRI. Pemakai baju tersebut tidak mengetahui maksud suatu gambar pada baju kaus yang dibelinya. "Ia membeli baju tersebut karena ketertarikan pada gambar Mesjid dan kubah pada baju kaus tersebut," ujarnya.

Polisi kemudian meminta pasangan suami istri itu membuat surat pernyataan untuk tidak memakai lagi kaos palu arit itu serta tidak akan membeli suatu barang atau produk lain yang ada kaitannya dengan lambang komunis. Keduanya lalu dikembalikan ke rumahnya. "Kedua orang tersebut dipulangkan kembali ke rumahnya namun kaos tersebut diamankan di Polsek Siak Hulu," ujarnya.

Baca Juga:
Lambang Palu Arit PKI Marak Beredar, Ini Instruksi Kapolri 

Edy menghimbau kepada masyarakat agar memahami isi dan maksud dari TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 bahwa Partai Komunis Indonesia dinyatakan sebagai partai terlarang, sehingga penyebaran tentang paham maupun penggunaan gambar atribut yang identik dengan Partai ini juga dilarang.

"Jaga soliditas serta kerukunan masyarakat dan jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecahbelah bangsa ini dan merusak persatuan dan kesatuan serta jadikan ke Bhinekaan sebagai kekuatan bangsa indonesia yang sejati," ujarnya.

RIYAN NOFITRA

Baca: Kaus Palu-Arit Kreator Tak Ada Hubungan dengan PKI