Metro, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Gabriella Sheryl Howard, Ronaldo Latturette terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Saudara terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, karena kealpaannya menyebabkan kematian seseorang," ujar jaksa penuntut umum Tri Hapsari pada Senin, 30 Januari 2017.

Tri menjerat Ronaldo dengan pasal 359 KUHP karena telah lalai menjaga korban hingga korban meninggal. Gabriella meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolahnya di Global Sevilla School saat latihan wajib mata pelajaran renang. Ronaldo bertugas sebagai guru yang mengajari renang sekaligus mengawasi para siswanya belajar.

Baca : Setelah 17 Bulan, Kasus Kematian Siswa Global Sevilla Akhirnya Disidangkan

Ayah korban, Asip, yang turut hadir dalam sidang itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa Ronaldo. Dia berharap agar terdakwa dihukum maksimal atas kematian anaknya. "Yang pasti sekolahnya juga salah, masa 15 murid dijaga oleh spesialis sepak bola," kata dia.

Dia juga sempat menyesalkan kasus anaknya yang berjalan lambat. Kasus ini baru bisa disidangkan setelah 17 bulan berlalu sejak Gabriella meninggal. Asip menduga kasus ini baru disidangkan karena pemilik Global Sevilla School adalah seorang pengusaha perusahaan makanan besar.

Asip pun berencana untuk menuntut pihak sekolah karena kejadian tersebut. "Tolong dikawal untuk kasus ini ya pak, agar menjadi pembelajaran buat sekolah-sekolah lainnya," ucap dia. "Sekolah ini, izinnya Sekolah Nasional tapi ngaku-ngaku sekolah internasional, supaya bisa pasang tarif mahal."

Dia khawatir jika pihak sekolah tak dituntut saat ada kejadian serupa, maka pihak sekolah bisa berkelit bahwa itu sebuah kecelakaan. Ia tak menginginkan ada korban lagi seperti yang dialami buah hatinya yang baru berusia 8 tahun saat kejadian nahas itu.

Terdakwa Ronaldo akan mengajukan nota keberatan dalam persidangan selanjutnya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Februari 2017 mendatang dengan agenda keberatan Ronaldo.

Sebelumnya, Gabriella ditemukan meninggal tenggelam pada Kamis, 17 September 2015. Polisi mengusut kasus ini hingga menggelar otopsi terhadap jenazah Gabriella yang telah dimakamkan. Polisi kemudian menetapkan Ronaldo sebagai tersangka.

AVIT HIDAYAT