Bisnis, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan terdapat dua isu perpajakan yang terkait dengan masalah tanah. Masing-masing masalah perlu ditangani dengan mekanisme berbeda.

Menurut Hestu, salah satu isunya adalah tanah  menganggur yang tidak produktif. "Pemerintah rugi kalau lahan itu tidak dibangun," kata dia di Ibis Hotel, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Lahan yang dibangun bisa menyumbang pajak dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat.

Baca Juga: Pajak Progresif Tanah Nganggur Masih Diproses

Isu lainnya adalah spekulan. Menurut Hestu, banyak lahan yang sengaja didiamkan pemilik untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Ia mencontohkan maraknya pembelian lahan di sekitar lokasi pembangunan jalan tol. Saat tol beroperasi, harga lahan otomatis meningkat. Pemilik lahan memanfaatkan momentum tersebut sehingga lahan yang sudah dibeli dibiarkan begitu saja.

Hestu mengatakan isu pertama bisa ditangani dengan menerapkan Pajak Bumi dan Bangunan. Pemerintah bisa meningkatkan PBB setiap tahun sepanjang lahan menganggur. "Tapi PBB itu sudah kewenangan pemerintah daerah."

Sementara untuk menghindari spekulan, Hestu mengatakan pemerintah bisa menerapkan pajak penghasilan (PPh) final. Pajak akan dikenakan kepada jumlah final dari harga jual lahan.

Hestu menambahkan pemerintah masih mengkaji mekanisme yang tepat untuk merealisasikan penerapan pajak tanah yang menganggur. "Kami sangat berhati-hati membahas kriterianya," kata dia.

Baca: Sri Mulyani Pastikan Pansel Pejabat OJK Tak Minta Uang

 

Hestu menghimbau masyarakat dan pelaku pasar untuk tidak khawatir. "Semua akan dipertimbangkan supaya tidak kontra produktif," kata dia. Ia memastikan kebijakan baru tidak akan memberatkan konsumen karena harga properti melonjak akibat pajak progresif. Kebijakan tersebut juga tidak akan menganggu investasi di properti.

CEO Urban Ace dan Anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia, Ronny Wuisan, mengatakan penerapan pajak progresif untuk lahan menganggur tepat sasaran jika ditujukan untuk menyasar spekulan. "Banyak orang yang punya tanah tapi bukan untuk membangun lagi, melainkan dijual lagi suatu hari saat harga naik," kata dia.

Namun Ronny mengatakan penerapan pajak progresif atas tanah yang menganggur akan menjadi beban bagi pengusaha. Pengusaha juga cenderung membiarkan lahan sambil menunggu pasar di daerah sekitarnya siap.

Jika lahan tersebut dikenakan pajak progresif, Ronny memastikan harga properti yang dibangun di sana meningkat. Dampaknya akan berimbas kepada konsumen akhir. Ronny mengatakan kemampuan membeli masyarakat akan berkurang jika harga properti meningkat. Perekonomian pun menjadi terhambat.

Simak: Ini Perbandingan Pajak Penghasilan Indonesia dan Negara Lain 

Menurut Ronny, beban terberat akan dirasakan pengembang kawasan industri. "Mereka yang paling ketar-ketir," kata dia. Beban akan sangat terasa bagi mereka karena lahan yang dimiliki sangat luas.

Jika pasar di sekitar lahan belum siap, Ronny memastikan pengembang tidak akan memanfaatkan lahan tersebut. Konsekuensinya, pengembang harus menghitung pajak yang dibayarkan hingga pembangunan dilakukan.

VINDRY FLORENTIN