Nasional, Semarang - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan siap memberikan penjelasan jika dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak melakukan penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak ada masalah kalau dipanggil," ujarnya seusai meluncurkan Aplikasi Smile Police Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 4 Februari 2017.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Tak Perintah Menyadap SBY
Menurut Tito, Polri siap bertemu dengan Komisi III DPR karena memang dalam waktu dekat akan digelar rapat kerja dengan para wakil rakyat tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin juga telah menegaskan hal serupa. "Polri tidak ada (penyadapan) itu," kata Syafruddin saat ditemui di kompleks Sekretariat Negara Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Menurut Syafruddin, Polri tidak sembarangan melakukan penyadapan percakapan telepon Presiden ke-6 RI tersebut. "Teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya. Kalau tidak ada hukumnya ya tidak boleh," tambah Syafruddin.
Simak pula: Kuasa Hukum Ahok Persilakan DPR Gelar Hak Angket, Asal...
Isu penyadapan SBY ini mencuat pada sidang kedelapan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 31 Januari 2017. Tim kuasa hukum Ahok melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi Ma'ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia. Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, mengatakan pihaknya memiliki bukti percakapan antara Ma'ruf dan SBY pada 6 Oktober 2016 pukul 10.16.
Karena merasa namanya dibawa-bawa, SBY menggelar konferensi pers pada sore harinya. Dia juga mempersoalkan isu penyadapan itu. SBY menyatakan penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan sehingga pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan darinya untuk bisa melakukan pengusutan.
Lihat juga: Penyadapan SBY, JK Kaget Pengacara Ahok Tahu Sampai Menitnya
"Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan," tutur SBY.
Dalam percakapan itu, Yudhoyono diduga meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Basuki yang mengutip ayat Alquran saat berpidato di Kepulauan Seribu.
ANTARA | LARISSA HUDA | REZKI ALVIONITASARI
0 Response to "Isu Penyadapan SBY, Kapolri Siap Dipanggil DPR"
Posting Komentar
Trims Atas Kunjungannya,
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda Di Kolom Komentar Berikut Ini.