Bisnis, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sistem kombinasi kuota dan tarif bea masuk impor dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Bidang Perekonomian. “Jadi kalau impor barangnya melebihi jumlah kebutuhan, sisanya akan dikenai tarif. Formulasinya masih dibahas,” kata Enggartiasto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 21 Februari 2017.

Enggartiasto yakin mekanisme pengaturan impor berdasarkan sistem kombinasi kuota dan tarif bisa menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Terlebih, dengan dilengkapi sistem perizinan daring semakin mengurangi pengusaha berhubungan dengan orang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, mekanisme pengaturan impor berdasarkan sistem kombinasi kuota dan tarif akan diutamakan untuk produk pangan. Selama ini pemerintah hanya menggunakan sistem kuota guna menambal kebutuhan dalam negeri yang sudah ditentukan setiap tahun untuk empat kuartal.

Oke memberi contoh, pasar dalam negeri membutuhkan barang 100 ribu unit, sedangkan impor mencapai 150 ribu unit. Pemerintah akan mengenakan tarif terhadap 50 ribu unit barang tersebut. Apabila dengan angka kebutuhan tersebut pasar dalam negeri hanya mampu menyediakan 70 ribu unit, maka pemerintah akan membuka keran kuota impor untuk mencukupinya.

Mekanisme tersebut, menurut Oke, termasuk salah satu upaya pembatasan yang sebenarnya dilarang World Trade Organization (WTO). Namun, katanya, masih ada celah yang akan dimanfaatkan pemerintah.

Oke menuturkan larangan pembatasan hanya diberlakukan untuk produk tertentu, kecuali hasil pertanian. Pihaknya akan melakukan kajian produk yang tidak melanggar ketentuan WTO. Pihaknya berpendapat usulan mekanisme tarif dan impor akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan beleid sebagai payung hukum. Namun efektifitas mekanisme untuk melindungi produk pertanian dalam negeri bergantung pada komoditas yang diatur.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia, Thomas Sembiring meminta pemerintah memastikan agar kebijakan itu tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menyayangkan pemerintah belum memaparkan data akurat malah membuat harga beberapa komoditas melonjak akibat salah perhitungan. “Perhitungan kebutuhan impor haruslah jujur. Jangan karena kebutuhan politik,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia, Khafi Sirotudin, tidak mempersoalkan sistem importasi selama kebijakan tersebut konsisten. “Yang penting memenuhi syarat keadilan, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independen.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Kementerian Perdagangan terkait aturan penerapan kuota impor yang selama ini justru malah menimbulkan banyak terjadi penyalahgunaan izin. Banyak pihak yang harus masuk bui karena tidak berhati-hati. “Saya minta mulai dipelajari untuk diberlakukannya kombinasi kuota dan tarif, jelas negara bisa mendapatkan masukan,” kata Presiden.

BISNIS