Nasional, Depok - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggeledah rumah pendiri Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas di Jalan Metro Duta Raya Blok CC1 nomor 6 RT3 RW23 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu, 11 Februari 2017.

Penggeledahan tersebut untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan GNPF MUI, yang menyimpan dana melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Sejak semalam polisi datang menggeledah rumah saya. Mereka mengambil dua buku tabungan dan stempel yayasan," kata Adnin, di rumahnya, Sabtu 11 Februari 2017.

Baca:
GNPF-MUI Kelola Sumbangan Rp 3 Miliar, untuk Apa Saja?  


Ia mendapatkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan terkait dugaan pencucian uang dari Bareskrim, pada Rabu, 8 Januari 2017. Surat panggilan pertama dilayangkan ke rumahnya pada Senin, 6 Januari 2017.

Namun, pada panggilan pertama Adnin, belum bisa menyanggupi permintaan polisi karena ia baru pulang dari ibadah umrah Rabu, kemarin.

"Karena mendapatkan surat panggilan itu, kemarin sekitar pukul 10 pagi saya ke sana. Dan ada proses penyelidikan," ujarnya. "Sebab, surat itu saya baru baca setelah pulang umrah."

Penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi diantaraya Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.

IMAM HAMDI

Baca: Senin, Ketua GNPF MUI Diperiksa soal Dugaan Pencucian Uang