Nasional, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ikut berkomentar perihal pernyataan mantan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang menduga telah disadap. Menurutnya, penyadapan tersebut bisa disebut penyadapan ilegal apabila benar terjadi dan tidak memiliki dasar hukum.
"Penyadapannya berdasarkan kasus hukum tidak? Penyadapan itu hanya bisa dilakukan berdasarkan undang-undang," ujar Rudiantara di Istana Kepresidenan, Selasa, 1 Februari 2017.
Sebagaimana telah diberitakan, SBY menduga percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pada Oktober 2016 lalu telah disadap. Sebabnya, pada persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok kemarin, kuasa hukum Ahok sempat menanyakan apakah Ma'ruf menerima telepon dari SBY pada bulan Oktober, pukul 10.16, perihal pengeluaran fatwa kasus penistaan agama.
Baca:
Istana Kepresidenan Bantah Ada Instruksi Penyadapan ke SBY
SBY Ingin Sekali Bertemu Presiden Jokowi, tapi Ada yang...
Rudiantara melanjutkan pernyataannya bahwa hasil penyadapan yang tidak berdasarkan kasus hukum juga tidak bisa digunakan di persidangan. Nah, untuk saat ini, ia tidak tahu apakah penyadapan itu benar terjadi dan apakah kubu Ahok memiliki hasil penyadapan sampai bisa menanyai Ma'ruf Amin perihal percakapan dengan SBY.
Ditanyai apakah dirinya akan melakukan penelusuran untuk mengecek penyadapan itu benar ada atau tidak, Rudiantara kembali mengatakan bahwa harus ada dasar hukumnya. Dengan kata lain, jika tidak ada acuan hukum atau laporan ke penegak hukum, maka dirinya tidak bisa melakukan penelusuran.
"Jangan su'udzon dulu lah (soal penyadapan). Tabayun itu penting, jangan sampai jadi hoax (kabar penyadapan itu). Tabayun kan klarifikasi, cek dulu apakah sudah betul dan sebagainya," ujarnya mengakhiri.
Sebagai catatan, tata cara penyadapan disinggung dalam Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ayat 1, misalnya, menyampaikan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan merupakan bentuk melawan hukum. Adapun ayat 3-nya menambahkan bahwa penyadapan diperbolehkan apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan institusi lainnya.
ISTMAN MP
Baca:
Percakapan Telepon Disadap, SBY: Saya Mohon Keadilan
SBY Tegaskan Tak Ada Komunikasi Langsung dengan Ma`ruf Amin
0 Response to "Percakapan SBY Diduga Disadap, Ini Kata Menteri Rudiantara"
Posting Komentar
Trims Atas Kunjungannya,
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda Di Kolom Komentar Berikut Ini.