Metro, Jakarta -   Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, peraturan gubernur (pergub) soal transit oriented development (TOD) perlu diterbitkan. Sebab, pemerintah DKI Jakarta memerlukan dasar hukum yang jelas untuk memperbolehkan pembangunan TOD.

"Kami dapat permohonan investasi pembangunan TOD, tapi belum ada pergub. Sehingga kami tidak bisa menyikapi apa-apa," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017. 

DKI sangat mendesak membutuhkan TOD yang terintegrasi dengan kereta api ringan atau light rail transit (LRT). PT Adhi Karya Tbk yang ditunjuk sebagai badan usaha yang membangun LRT sudah mengajukan konsep TOD. Namun, pembangunan baru dapat berjalan bila pergub TOD sudah disahkan.

Hal itu, kata Sumarsono,  untuk memperjelas dan memastikan siapa yang mengelola pembangunan TOD. Menurut Sumarsono, pembangunan dan pengelola TOD berasal dari pihak yang juga mengelola LRT.  "Misalnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang jadi operator, maka TOD dikelola oleh PJKA. Kalau LRT dikelola oleh PT X, maka TOD harus (dikelola) PT X," jelas Sumarsono. 

Selain itu, dalam pergub itu juga harus menjelaskan di mana lokasi stasiun LRT yang akan menggunakan skema TOD. Hingga saat ini, menurut Sumarsono, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum memiliki perencanaan pembangunan TOD untuk LRT.  "Kami belum punya plan TOD mau dipasang di mana. Kalau MRT sudah fix, di stasiun Haji Nawi. Yang LRT belum," ujar Sumarsono. 

Meski pergub belum disahkan, Sumarsono memastikan bahwa pembangunan LRT tak akan terhambat. Alasannya, pemerintah masih memiliki waktu hingga 2018 untuk menyelesaikan pembangunan LRT sekaligus TOD.  Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk membahas dan merumuskan pergub TOD. Pihak tersebut, yakni Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, bina marga pusat, perhubungan pusat, dan Adhi Karya.

LANI DIANA | ELIK S