Dunia, Damaskus - Menteri Kehakiman Suriah menolak laporan Ammnesty International yang menyebutkan telah menggantung 13 ribu orang di tahanan dekat Damaskus. "Tuduhan itu tidak benar dan sebuah fitnah keji," katanya, Rabu, 8 Februari 2017.
Bantahan Kementerian yang disampaikan melalui sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita pemerintah Suriah itu disampaikan sehari setelah Amnesty International merilis laporan tersebut.
Rilis Amnesty International itu berdasarkan riset setahun dan wawancara dengan 31 mantan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Saydnaya tak jauh dari Damaskus, bekas penjaga, pejabat tahanan, hakim serta para ahli.
Laporan Amnesty itu meliputi siksaan mengerikan diambil dari keterangan para saksi mata yang melihat tahap pembunuhan sampai ke eksusi korban dan menyaksikan menit-menit terakhir permintaan korban sebelum mereka digantung.
"Hampir seluruh korban yang digantung itu warga sipil," tulis Amnesty sebagaimana diwartakan Al Arabiya, Rabu, 8 Februari 2017.
Di Damaskus, Kementerian Kehakiman mengatakan, laporan Amnnesty tersebut menyesatkan dan menghasut dengan maksud mengolesi reputasi pemerintahan Suriah dengan fitnah keji di panggung dunia. "Fitnah itu disampaikan persis di saat militer Suriah meraih kemenangan melawan kaum teroris," katanya.
Pemerintah Suriah menyebut kaum pemberontak dan oposisi bersenjata sebagai kelompok teroris. Kementerian juga menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar sebab eksekusi yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah melalui berbagai proses hukum dan litigasi.
Kementerian mempertanyakan pengakuan para saksi hidup yang baru-baru ini disampaikan di luar Suriah.
"Kami menolak dan mengutuk keras terhadap laporan Amnesty sebab seluruh laporan tersebut tidak berdasar pada fakta yang benar namun hanya berdasarkan pada emosi personal yang memiliki tujuan politik," bunyi pernyataan Kementerian.
AL ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN
0 Response to "Suriah Menyangkal Telah Gantung 13 Ribu Orang"
Posting Komentar
Trims Atas Kunjungannya,
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda Di Kolom Komentar Berikut Ini.