Dunia, Kairo - Sebuah perusahaan gas Israel, Ampal, memenangkan gugatan ke pengadilan atas kompensasi yang harus mereka terima US$ 176 juta, setara dengan Rp 2,3 triliun, dari Egyot atas penutupan jalur pipa gas dari Mesir ke Israel.

Menurut laporan koran Haaretz awal pekan ini, keputan yang disampaikan oleh Pusat Internasonal untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi itu keluar setelah beberapa keputusan sebelumnya menyatakan, Mesir harus membayar sekitar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26,6 triliun atas kerusakan jalur pipa yang sama.

Haaretz mengatakan, keputusan arbitrase itu dibuat pada 21 Februari 2017 dengan manyatakan bahwa Mesir telah melanggar Undang-Undang ketika menutup jalur pipa gas.

Meskipun keputusan itu melegakan, tapi bagi Ampal, Mesir belum tentu membayar denda yang diputuskan pengadilan arbitrase.

Seorang sumber yang dekat dengan pengadilan arbitrase mengataka kepada koran Israel ini, "Pemnerintah mesir gagal bayar ganti rugi yang ditetapkan oleh pengadilan internasional."

Sumber ini berkata, "Menghindari pembayaran dapat menghalangi investor dan perusahaan asuransi masuk ke Mesir."

MIDDLE EAST MONITOR | CHOIRUL AMINUDDIN