Metro, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan warga Ahok Klaim, Pasca-Penggusuran, Harga Tanah Kampung Pulo Naik

Selain itu, Yulius mengatakan titik berat tuntutan para pihak adalah soal ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah, yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain atau lembaga peradilan yang berwenang.

Majelis hakim menilai, penerbitan obyek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi, Abdul Majid dan kawan-kawan tersebut harus ditolak," ujarnya.

Warga Kampung Pulo sebelumnya menggugat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur yang mengeluarkan surat peringatan tertanggal 6 Agustus 2015, karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Surat tersebut meminta warga Kampung Pulo di RT 015/03, Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengosongkan rumah karena akan dinormalisasi sebagai bagian dari rencana mengatasi banjir.

FRISKI RIANA