Dunia, Brussels - Komisi Uni Eropa menghukum 11 maskapai penerbangan membayar denda triliunan rupiah karena terbukti melakukan kartel.

Sebanyak 11 maskapai pernbangan yang terbukti melakukan kartel dalam bisnis penerbangan adalah Singapore Airlines, Air France, KLM, British Airways, Cargolux, Martinair, Air Canada, Cathay Pacific Airways, Japan Airlines, LAN Chile, dan SAS.

Kasus kartel oleh 11 maskapai dibawa ke Komisi Eropa sebagai regulator tahun 2010. Komisi Eropa memutuskan 11 maskapai itu terbukti melakukan kartel di bidang pelayanan jasa kargo, bahan bakar, dan biaya tambahan keamanan antara Desember 1999 hingga Februari 2006.

Namun, dalam tingkat banding, pengadilan membatalkan putusan Uni Eropa tahun 2010 dengan alasan prosedurnya keliru. Dalam  pengadilan Uni Eropa pada hari Jumat, 17 Maret 2017, Komisi Eropa juga memastikan kekeliruan yang disampaikan pengadilan sebelumnya telah diperbaiki. Komisi pun memutuskan menghukum 11 maskapai bersalah melakukan kartel dan harus membayar denda sebagai hukuman.

Mengutip Channel News Asia, Air France membayar denda paling besar yakni 182,9 juta euro atau setara 2,6 triliun rupiah, menyusul KLM sebesar 127,1 juta euro atau 1,8 triliun rupiah, British Airways 104,4 juta euro atau 1,49 triliun rupiah, Cargolux didenda  79,9 juta euro atau 1,14 triliun rupiah, dan Singapore Airlines didenda 74,8 juta euro atau setara 1,4 triliun rupiah.

Sementara Martinair yang didenda sebesar 29,5 juta euro pada tahun 2010,  dalam putusan Komisi Uni Eropa kemarin, dikurangi menjadi 15,4 juta euro atau setara 220,8 miliar rupiah.

"Kami akan mempelajari putusan Komisi Eropa, setelah itu kami akan mempertimbangkan aksi yang sesuai," kata juru bicara Singapore Airlines.

Adapun SAS menegaskan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding atas putusan Komisi Eropa.

Komisioner Kompetisi Eropa, Margrethe Vestager mengatakan, kejahatan kartel tidak akan dibenarkan oleh Komisi. "Bekerja sama melakukan kartel daripada berkompetinsi menawarkan pelayanan lebih baik kepada pelanggan, maka itu tidak sesuai dengan Komisi," ujar Vestager.

CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA