Bisnis, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan Layanan Cepat Perizinan 3 Jam terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Layanan yang disebut layanan ESDM3J tersebut diluncurkan oleh Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Baca : Produksi Minyak Terancam Turun pada 2019
Thomas mengatakan, untuk saat ini, layanan ESDM3J meliputi sembilan perizinan yang biasanya memakan waktu 20-40 hari kerja. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat layanan," ujar Thomas di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2017.
Baca : Tersangka Faktur Pajak Palsu Rugikan Negara Rp 123 Miliar
Menurut Thomas, tahun ini, mesin penggerak ekonomi yang masih bisa diandalkan adalah investasi. Ekspor, kata dia, masih lesu. "Konsumsi sudah kenceng, tidak bisa digenjot lagi karena akan over consumption. Jadi, yang masih bisa digenjot untuk 2017-2018 adalah investasi," tuturnya.
Jonan menambahkan, sembilan perizinan melalui layanan ESDM3J terdiri dari satu perizinan kelistrikan dan delapan perizinan migas. Layanan itu diberikan jika perusahaan telah memenuhi persyaratan, baik administratif dan teknis, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016.
Baca : Begini Cara GO-JEK Manfaatkan Ceruk Cuan Belanja Online
Adapun sembilan perizinan yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J adalah:
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (Layanan reguler 20 hari kerja)
- Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG (32 hari kerja)
- Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG (32 hari kerja untuk hasil olahan dan 40 hari kerja untuk CNG)
- Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG (32 hari kerja)
- Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi (32 hari kerja)
- Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan (32 hari kerja)
- Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi (32 hari kerja)
- Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM (40 hari kerja)
- Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan (40 hari kerja)
ANGELINA ANJAR SAWITRI
0 Response to "BKPM Luncurkan Layanan Perizinan 3 Jam untuk Sektor Energi"
Posting Komentar
Trims Atas Kunjungannya,
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda Di Kolom Komentar Berikut Ini.