NasionalDepok - Tersangka kasus makar, Firza Husein, didampingi lima kuasa hukum. "Firza menunjuk lima orang untuk kuasa hukumnya," ujar salah satu pengacara Firza, Aziz Yanuar, di Markas Korps Brigade Mobil Kepolisian Kelapa Dua, Depok, Selasa, 31 Januari 2017.

Aziz menyebut lima pengacara untuk Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu adalah dia, Yanto Apriyanto, Noviynto Sumantri, Mirza Zulkarnaen, dan Achmad Ardiansyah. 

Baca: Dicokok Polisi, Firza Husein Pilih Bungkam di Mako Brimob

Hari ini, polisi mencokok Firza di rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Firza kemudian dibawa ke Markas Korps Brimob. Dia tiba sekitar pukul 13.00.

Menurut Aziz, hingga saat ini kliennya belum diperiksa. "Firza tidak akan memberi keterangan sebelum didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.

Baca: Firza Husein Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Firza, kata Aziz, juga akan menolak jika pemeriksaan kasus makar yang dituduhkan kepadanya dilakukan pada malam hari. Alasannya, saat ini Firza sedang sakit. "Firza sakit. Dia mengaku lemas dan punya penyakit kurang darah," katanya.

Aziz mengatakan penahanan Firza di Markas Korps Brimob hari ini murni karena kasus makar. Namun, menurut dia, dugaan makar yang dituduhkan polisi kepada Firza tidak memiliki cukup bukti. "Kami menolak tuduhan itu. Bukti-buktinya tidak ada dan terlalu dipaksakan," ujarnya.

Kelima kuasa hukum Firza sedang menyusun upaya perlawanan jika polisi menahan Firza. "Belum di-BAP. Kalau sampai ada BAP, baru ada upaya hukum," tuturnya.

IMAM HAMDI