Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka pasca penangkapan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Mereka adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.

"PAK (Patrialis) dan KM (Kamaludin) sebagai penerima, BHR (Basuki) dan NGF (Ng Fenny) sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar,Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK

Basuki merupakan pengusaha impor daging yang memiliki 20 perusahaan. Ia bersama dengan Ng Fenny diduga menyuap Patrialis sebesar Sin$ 200 ribu agar menolak pengajuan uji materi Undang-Undang peternakan dan kesehatan hewan tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah sudah mengusut kasus ini sejak enam bulan yang lalu. Penyidik pun mencatat Patrialis telah menerima uang secara bertahap sebanyak tiga kali melalui Kamaludin. "Ini masih belum lunas," kata dia.

Untuk meyakinkan Basuki, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan perkara yang berisi penolakan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Draf itu diserahkan ke Kamaludin sesaat sebelum ia dicokok penyidik KPK di lapangan golf Rawamangun, kemarin, Rabu, 25 Januari 2017.

Akibat perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain empat tersangka, KPK masih memeriksa tujuh saksi lain terkait perkara suap tersebut. Sebelumnya, Tempo mencoba mengkonfirmasi kasus tersebut ke Patrialis Akbar, namun dua nomor telepon genggamnya tidak aktif.

MAYA AYU PUSPITASARI | ANGELINA ANJAR SAWITRI