Nasional, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memastikan setuju terhadap revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang akan meningkatkan peran TNI dalam penindakan kasus terorisme. “Tidak ada masalah kok polisi,” kata Boy di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Anti Terorisme. Mereka pun sepakat untuk meningkatkan peran TNI dalam menindak kasus terorisme. Draft revisi Undang-Undang Anti Terorisme tersebut membagi peran TNI menjadi dua. Yaitu tugas perbantuan kepada Polri dan tugas pokok. Tugas pokok TNI adalah mengizinkan TNI untuk menindak secara langsung suatu aksi terorisme.
Baca juga:
Panglima TNI: Pasukan Sikap Netral Amankan Pilkada Serentak
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK
Boy mengatakan pihaknya mendukung langkah tersebut. Namun ia memberikan catatan bahwa penguatan tersebut tetap dalam format penegakan hukum. Pihaknya memastikan akan menghormati apabila sudah ada keputusan resmi dari hasil revisi tersebut.
Boy mengaku kerjasama antara Polri dan TNI saat ini sudah bagus. Termasuk dalam penindakan kasus-kasus terorisme. Ia pun optimistis ke depan akan lebih kuat untuk memberantas terorisme. “Jadi nanti akan semakin bagus,” kata dia.
Sementara itu dalam draft revisi Undang-Undang Anti Terorisme muncul usulan pasal baru yaitu Pasal 35 yang berisi pengaturan lebih rinci peran dan kedudukan satuan anti teror TNI dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Namun pengaturan itu di luar konteks perbantuan TNI terhadap Polri.
TNI nantinya akan diberikan izin untuk menindak secara langsung suatu aksi terorisme yang terjadi terhadap tujuh obyek/subyek. Ketujuh obyek/subyek itu adalah presiden beserta keluarganya, wakil presiden beserta keluarganya, WNI di luar negeri, kedutaan besar RI di luar negeri, kedutaan besar negara sahabat di Indonesia, kapal laut dan pesawat terbang Indonesia, dan kapal laut dan pesawat terbang negara sahabat di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia.
Selain itu, juga terhadap aksi terorisme yang berdampak meluas di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. Misalnya hutan, pegunungan yang dijadikan basis latihan, persembunyian, dan perlawanan, termasuk zona ekonomi eksklusif, kawasan regional, dan/atau internasional yang menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa negara.
DANANG FIRMANTO
Simak:
Pembela Rizieq Tuding Komunisme di Balik Kriminalisasi Ulama
Ini Alasan Pengunduran Diri Rektor UII Yogya
0 Response to "Penguatan TNI dalam Penindakan Terorisme, Polri Tak Masalah"
Posting Komentar
Trims Atas Kunjungannya,
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda Di Kolom Komentar Berikut Ini.