Nasional, Jakarta -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. "Bukan membuka kasus ya, tapi mempelajari kasus itu kembali," kata Tito kepada wartawan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Menurut Tito tujuan mempelajari kasus tersebut untuk melihat apakah alat buktinya sudah kuat atau tidak. "Terutama yang mengarah kepada Pak Antasari," katanya.

Baca: Polri Telusuri Kembali Laporan Antasari Azhar

Antasari Azhar, yang divonis bersalah karena dianggap terlibat pembunuhan terhadap Nazarudin, pernah melaporkan kasus dugaan pesan singkat atau pesan palsu di Polda Metro Jaya pada 2011. Dia mengklaim tidak pernah mengirim pesan untuk membunuh Nazarudin. Antasari menagih Kepolisian untuk menyelesaikan kasus itu.

"Akan kami cek," ujar Tito. Menurut dia mencari pesan singkat tidak gampang. Sebab ada provider yang tidak memiliki sistem pengecekan pesan yang dikirim itu.

Simak: Antasari Temui Presiden Jokowi, Apa Isi Pembicaraannya?

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun karena dia mendapat grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo, maka Antasari disebut telah bebas sepenuhnya.

REZKI ALVIONITASARI