Inforial- Revolusi digital berdampak begitu masif. Hampir semua sendi-sendi kehidupan pun berlomba-lomba untuk go digital. Dengan pengelolaan yang benar, digitalisasi memberi manfaat yang besar untuk masyarakat luas. Dalam proses perkembangannya untuk semakin maju, Indonesia pun tidak ketinggalan melakukan digitalisasi di berbagai lini.

Di bidang ekonomi dan finansial, masuknya revolusi digital memberikan solusi dan kemudahan-kemudahan baru dalam sistem pembayaran (payment gateway). Pembayaran secara elektronik semakin populer dan memunculkan uang elektronik yang juga populer disebut e-money dan gencar digunakan untuk bertransaksi, baik online maupun offline.

Pada dasarnya, dengan uang elektronik, kita tidak perlu repot membawa uang kontan ke mana-mana. Namun begitu, karena di Indonesia belum ada sistem dan regulasi dari pemerintah yang memayungi pembayaran elektronik ini, maka masyarakat sering direpotkan. Masyarakat harus memiliki beragam kartu untuk menyesuaikan dengan merchant yang menerima pembayaran secara elektronik.

Untuk mencari insight dan solusi terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu model focus group discussion, Nobrol @Tempo bersama TrueMoney menginisiasi diskusi. Dengan tema “Cashless Society: Menuju National Payment Gateway” diskusi dilakukan bersama regulator, pengamat, serta pelaku industri pembayaran elektronik pada Jumat, 27 Januari 2017, di Terrace Senayan Golf, Jakarta.

Adapun Sistem Pembayaran Nasional (National System Gateway/NPG) dikemas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). NPG dikeluarkan BI pada September 2016 lalu yang implementasinya akan dijalankan tahun ini. “Untuk pengaturan NPG sudah memasuki tahap akhir. Secara teknis dan pokok aturan sudah diputuskan,” kata Deputi Direktur Progres dan Transformasi Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran Aluysius Donanto H.W. yang hadir sebagai salah satu narasumber.

Selanjutnya, tambah Donanto, tinggal aspek legal yang memang cukup memakan waktu karena harus memperhitungkan mitigasi risiko industri digital. “Secara prinsip, regulasi pasti untuk memberikan keuntungan bersama, baik bagi pelaku industri dan tentu untuk masyarakat luas,” ucapnya.

Dengan implementasi NPG, ke depan, beragam layanan pembayaran akan lebih optimal, termasuk layanan publik. “Dengan NPG, tidak akan ada lagi pungli (pungutan liar), makelar, ataupun calo. Regulasinya harus tegas dan jelas supaya bila terjadi masalah bisa dirunut dengan tepat akar masalahnya,” ujar pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, saat diskusi.

Dari pelaku industri sendiri memang menunggu kepastian regulasi NPG. “Menurut kami, standardisasi sebaiknya memang dari pemerintah sendiri yang bisa diterima semua pelaku industri,” kata Nussy Aryanto, Head of Legal and Risk dari TrueMoney, yang merupakan salah satu penyedia sistem pembayaran elektronik.

Sebagai penyedia layanan uang elektronik, TrueMoney menawarkan cara pembayaran secara elektronik kepada masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Layanan TrueMoney dapat dilakukan menggunakan kartu member melalui mesin electronic data capture (EDC) ataupun tanpa kartu member dengan aplikasi smartphone berbasis Android dan website. (*)