Bisnis, Jakarta - Minimnya legalisasi dan pendataan atas lahan membuat tanah menjadi komoditas yang dipermainkan para spekulan. Dampaknya, semakin hari harga kian melangit, terutama di kawasan yang akan dibangun proyek. Pemerintah pun berencana menerapkan pajak progresif atas kepemilikan lahan.

Baca: Perangi Spekulan, Lahan Menganggur Dipajak Progresif

“Intinya, kalau spekulan bisa untung 500 persen, kita pajaki 400 persen.” Kata Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada Tempo, Rabu 8 Februari 2017.

Menurut dia, pemerintah sedang menimbang-nimbang instrumen pajak yang akan diterapkan. Pilihannya adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. “Belum final,” kata dia.

Baca : Ini Alasan Penanganan Pajak Tanah dengan

Sasaran pajak progresif adalah tanah kepemilikan perorangan yang tiba-tiba diborong, biasanya berlokasi di sekitar proyek. Selain itu tanah didiamkan dalam waktu yang lama tanpa tujuan yang jelas serta tanah yang tak mendukung pembangunan negara. Saat ini sekitar  31,9 juta hektare belum tersertifikasi, atau dikategorikan lahan menganggur.

KHAIRUL ANAM | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG