Nasional, Jakarta -Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Tommy Sihotang, mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan hak angket menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, SBY harus diperiksa juga.

"Praktis saja! Saya setuju buat hak angket dan yang diperiksa pertama kali adalah SBY," kata Tommy dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2017.

Baca:
SBY Curiga Disadap Sejak September 2016

Menurut dia, SBY patut diperiksa karena menjadi pihak pertama karena menggulirkan penyadapan pertama kali. "Kami ingin tahu penyadapan apa yang dialami SBY," ujar Tommy.

Sebelumnya, dugaan penyadapan muncul seusai mantan presiden SBY menanggapi pernyataan pengacara Ahok dalam persidangan, Humphrey Djemat, tentang percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma`ruf Amin. SBY menilai pernyataan itu mengindikasikan bahwa teleponnya telah disadap.

Simak:
Penyadapan SBY, JK Kaget Tim Pengacara Ahok Tahu Soal Menitnya 

Meskipun dibantah Humprey, Demokrat menggulirkan wacana penggunaan hak angket tersebut. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengatakan partainya telah menyelesaikan rancangan hak angket.

Meskipun bukan sadapan, Roy juga membuka kemungkinan adanya upaya pihak yang menguping pembicaraan SBY dan Ma'ruf. "Saya tegaskan pembicaraan Pak SBY dan Kiyai Ma'ruf pada Oktober adalah pembicaraan privat," ujar dia.

ARKHELAUS W.