Metro, Jakarta - Artis Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2017. Bunga yang didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan rekan bisnisnya bernama Hari Wiradinata dengan dugaan penipuan. "Ini jatuhnya penipuan sih," kata Bunga.

Bunga menuturkan, ia memiliki perjanjian kerja dengan Hadi untuk pemotretan yang akan dibuat kalender. Perjanjian kerja dan pemotretannya sudah terlaksana pada Januari 2016 lalu. Namun saat kalender keluar pada Januari 2017, di dalamnya mencantumkan sebuah produk minyak angin. Padahal, Bunga hanya bekerja sama dengan Hadi secara perseorangan.

Baca: Bos Kebab Baba Rafi Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

"Jadi waktu itu saya foto tahun 2016, Januari tepatnya tanggal 28. Memang sebelummya kita ada kesepakatan pembuatan kalender dan nggak ada masalah," katanya. "Tapi ini ada beberapa produk, tapi satu brand gitu," ucapnya.

Bunga mengaku sudah mencoba mengajak bertemu Hadi dan menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Namun, pihak Hadi tidak menanggapinya. "Kami sudah layangkan somasi dua kali tapi tidak ada tanggapan," katanya.

Simak: Buron 3 Pekan, Anggota DPRD Depok Transaksi Sabu Ditangkap

Dalam laporan bernomor LP/1000/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2017, Hadi dijerat Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Bunga juga melampirkan sejumlah bukti berupa surat pernyataan, poster, dan bukti percakapan.

INGE KLARA SAFITRI