Bisnis, MALANG — Pemerintah menyiapkan dana US$762 juta untuk ‘menyulap’ kawasan kumuh menjadi kawasan yang tertata baik di seluruh 333 kota dan kabupaten di Indonesia.

Baca: Kisah Kemunculan Kota Baru Maja Muncul

Kepala Project Management Unit (PMU) Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Didiet Arief Akhdiat mengatakan pendanaan sebesar itu dibiayai Bank Dunia, Islamic Development Bank (IDB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dalam bentuk pinjaman lunak.

Baca: Ini Kriteria Tanah yang Dibidik Pajak Progresif

“Dana sebesar itu diperuntukkan sampai 2019, sesuai dengan target 100:0:100, yakni air bersih 100 persen, kawasan kumuh 0 persen, dan sanitasi 100 persen,” ujarnya di Malang, Kamis (9/2).

Menurut dia, pada 2014 proporsi kawasan kumuh mencapai 10%, namun sampai akhir tahun lalu sudah turun menjadi 8 persen. Hingga akhir 2019, diperkirakan penurunan kampung kumuh bisa berkurang lagi menjadi sekitar 4—5 persen saja.

Dari 517 kota/kabupaten se-Indonesia, kata dia, ada 333 kota/kabupaten yang masih terdapat kawasan kumuhnya. Kota/kabupaten yang ada kawasan kumuhnya sudah ada penetapannya.

“Karena itulah, nantinya pemerintah mengucurkan dana untuk tiap kelurahan/desa yang kawasannya sudah ditetapkan menjadi kawasan kumuh sehingga perlu rehabilitasi. Setiap desa/kelurahan akan mendapatkan kucuran Rp500 juta.”

Problem dalam pengentasan kawasan kumuh, terutama pada aspek pembiayaan dan pembebasan tanah. Kawasan yang direhabilitasi yang penting menjadi tertata dan tiap rumah dianggap sudah memenuhi syarat kesehatan.

Program Kotaku, dia yakinkan, tidak bisa hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi stakeholder harus terlibat. Seperti masalah air bersih atau minum, maka menjadi tugas PDAM untuk pemenuhannya. Begitu juga dengan sanitasi dan penataan serta rehabilitasi kawasan kumuh, maka Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat menjadi ujung tombaknya.

Wali Kota Malang Mochamad Anton menegaskan pihaknya akan mendukung program Kotaku menuju target 100:0:100. Namun permasalahan yang menyangkut legalitas harus dibereskan terlebih dulu.

Di Kota Malang, ada 29 titik dinyatakan sebagai kawasan kumuh. Sebagai contoh, kawasan yang berada di bantaran sungai. Begitu juga kawasan yang berada di pinggir rel maupun stasiun kereta api.

“Hal ini harus ada klarifikasi dari institusi yang menangani sehingga saat program dikerjakan tidak ada hubungan dengan aspek legalnya. Kami sebenarnya sudah membuat terobosan untuk membenahi kawasan di DAS Brantas dengan melibatkan swasta,” ujarnya.

Terobosan lainnya, mengusung konsep kampung tematik. Dengan model pengembangan kampung seperti, maka dengan sendirinya akan dapat menata kawasan menjadi tidak kumuh. “Kami siap mendukung dari sisi pembiayaan sebagai penyertaan pendanaan dari pemerintah pusat,” katanya.

BISNIS.COM