Nasional, Palembang-- Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 9 Februari 2017. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV  Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua mejelis hakim Arifin dengan anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan secara bergantian. Dalam pertimbangannya mejelis menganggap bahwa tindakan  Zulfikar menyuap "ijon proyek" di Dinas Pendidikan Banyuasin merupakan  pidana korupsi yang dilakukan perseorangan. "Sedangkan barang bukti dikembalikan pada jaksa untuk keperluan sidang berikutnya," kata Arifin.

Baca: Tak Hadiri Panggilan KPK, Yasonna: Saya Bertolak ke Hongkong

Atas putusan itu melalui pengacaranya, Rida Rubiani, terdakwa menyatakan menerima. Rida  beralasan apa yang diputuskan hakim telah memenuhi rasa keadilan kliennya sebagai pihak yang selalu dimintai uang oleh orang dekat Yan Anton. "Sudah sesuai dengan pledoi yang kami sampaikan bahwa kami minta keringanan," kata Rubi.

Sementara itu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Feby Dwiyandospendy berujar  akan melaporkan vonis hakim kepada pimpinannya apakah menerimah atau melanjutkan tahapan hukum berikutnya. Namun, kata dia, putusan tersebut telah memenuhi rumusan sesuai dengan tuntutan dalam sidang sebelumnya. "Akan kami sampaikan dahulu pada pimpinan," kata Feby.

Simak: Dituntut 7 Tahun Bui, Irman: Terlalu Tinggi dan Sangat Berat

Pada sidang Kamis, 26 Januari 2016, jaksa menuntut Zulfikar Muharrami dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa menganggap Zulfikar terbukti menyuap Yan Anton Rp 7,4 miliar.

Menurut Feby, uang tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati, melainkan juga mengalir ke kantong Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Rp 2 miliar serta Rp 250 juta untuk tunjangan hari raya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Feby menguraikan penyerahan fee proyek pengadaan tahun anggaran 2015. Menurut dia, terdakwa telah menyerahkan uang sesuai permintaan Yan Anton sebesar Rp 2 miliar. Selanjutnya uang yang diterima pada sekitar April atau Mei itu diserahkan kepada Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam.

Lihat: Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari

Sedangkan tunjangan hari raya untuk Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 250 juta bersumber dari fee proyek pengadaan tahun anggaran 2016. Selanjutnya, Zulfikar melalui CV Rukun ditetapkan sebagai pelaksana proyek pengadaan alat pramuka zona 1.

PARLIZA HENDRAWAN