Metro, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah atau tempat tinggal setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan hal itu memungkinkan untuk dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan PBB perkotaan memang sudah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Penerimaannya juga merupakan penerimaan daerah masing-masing, bukan DJP," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Maret 2017.

Sehingga, menurut Yoga hal itu dikembalikan kepada kebijakan masing-masing daerah. "Jadi kami tidak ada masalah dengan hal tersebut," ucapnya.

Baca: Ingin Gratiskan PBB, Ahok: Sudah Tua Masak Dipalak Lagi

Ahok sebelumnya menyampaikan dalam acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2017 hari ini mengatakan bangunan yang seharusnya dikenai pajak adalah tempat yang dijadikan lokasi usaha.

"Seharusnya rumah dan tempat tinggal tidak kena PBB. Coba bayangkan, saya sudah pensiun, tapi tagihan naik terus. Sudah kerja keras waktu muda, masak sudah tua masih dipalak lagi," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat, 3 Maret 2017.

Namun Ahok mengaku banyak pihak yang tidak sepaham dengannya. "Tapi akhirnya DPRD setuju."

Menurut Ahok, pembayaran PBB pada rumah atau tempat tinggal hanya akan menyusahkan warga, khususnya yang sudah memasuki usia pensiun dan tidak memiliki penghasilan. Padahal, saat masih bekerja, kebanyakan dari mereka sudah membayar pajak penghasilan dan lainnya.

GHOIDA RAHMAH