Nasional, Malang — Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur akan mengumumkan penetapan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo sebagai desa adat. Pengumumannya  disatukan dengan pengumuman belasan desa wisata.

Dari 378 desa di Kabupaten Malang, hanya Ngadas yang nantinya ditetapkan menjadi desa adat sekaligus desa wisata. Penetapan ini dikukuhkan dalam peraturan daerah.

“Insya Allah bulan depan di-launching Ngadas sebagai desa adat, bersama desa-desa wisata,” kata Rendra Kresna kepada Tempo, Selasa, 31 Januari 2017.

Baca: Patrialis Mundur dari Hakim MK, Pemerintah Bentuk Tim Seleksi

Ngadas merupakan desa terakhir di timur Kabupaten Malang yang berbatasan langsung dengan Gunung Bromo dan terpaut jarak sekitar 6,5 kilometer. Mayoritas penduduknya bersuku Tengger, suku yang juga tersebar di desa-desa dekat Gunung Bromo yang ada di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Mayoritas suku Tengger beragama Hindu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Hari Sasongko mengatakan penetapan desa adat untuk Ngadas merupakan inisiatif pemerintah daerah setempat. Diusulkan sebagai desa adat karena Ngadas dianggap masih setia menjalankan adat kebudayaan leluhur, seperti pethekan atau tradisi tes keperawanan. Tradisi ini malah diteliti Rendra Kresna untuk disertasinya.

Simak: Rizieq Syihab FPI Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Penetapan Ngadas sebagai desa adat mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013.

ABDI PURMONO