Bisnis, Jakarta - Presiden Joko Widodo meluncurkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah (KITE IKM) di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali, Senin, 30 Januari 2017. KITE IKM diluncurkan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tentang pengembangan IKM dalam pembiayaan penjaminan asuransi serta jasa konsultasi IKM berorientasi ekspor.

Baca: Pedagang Valas Ilegal Jadi Sasaran Empuk Kejahatan Bisnis

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga menyatakan bakal memberikan fasilitas KITE UKM. "UKM produktif ini nanti kami fasilitasi bagaimana bahan-bahan baku yang datang dari luar atau impor ini bisa kami beri insentif," ucap Puspayoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Ia berharap KITE IKM dapat memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang bergerak di IKM agar dapat meningkatkan ekspor. Sebab, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah dibanding negara-negara di kawasan Asia-Pasifik. Contohnya, kontribusi ekspor Indonesia pada 2015 hanya 15,8 persen, lebih kecil dibanding IKM Thailand sebesar 29,5 persen dan Filipina 20 persen.

Baca: Reformasi Agraria, 5 Juta Sertifikat Tanah Diterbitkan 2017

Menurut Puspayoga, insentif fiskal dan kemudahan prosedur bertujuan membuat IKM lebih bergairah. Hal itu untuk meningkatkan ekspor, kontribusi terhadap produk domestik bruto lebih besar, penyerapan tenaga kerja lebih tinggi, serta menciptakan desa-desa wisata IKM. "Ada satu badan usaha yang mengelola dalam bentuk koperasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KITE adalah insentif fiskal yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Bea dan Cukai berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk atau cukai yang tidak dipungut atas impor barang. “KITE dibutuhkan UKM yang berorientasi ekspor untuk mendukung kemudahan usaha,” tuturnya.

ARKHELAUS W.