Nasional, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan menjemput paksa Bupati Halmahera Timur Rudy Irawan untuk bersaksi di hadapan penyidik. Sebabnya, sudah dua kali dipanggil, Rudy selalu mangkir.

"Dilakukan pemanggilan atas dasar perintah hakim, Rudy Irawan, Bupati Halmahera Timur sudah dipanggil dua kali tidak datang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2017.

Baca : Cegah Korupsi di PUPR, Menteri Basuki Bentuk Zona Integritas

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Rudy terkait dengan dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Pemanggilan Rudy, kata Febri, merupakan perintah majelis hakim yang memutus perkara suap PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustary.

Menurut Febri, penyidik akan memberi kesempatan kepada Rudy untuk datang pada pemeriksaan tanggal 13 Februari 2017 mendatang. Namun, jika ia mangkir lagi, KPK terpaksa menjemput paksa.

"Sebaiknya saksi hadir. Kalau tidak hadir pemanggilan ketiga ini akan dipertimbangkan panggilan paksa," kata Febri.

Sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Amran, seorang saksi bernama Imran Djumadil mengatakan bahwa Rudy pernah mendapatkan duit sebesar Rp 6,1 miliar dari pengusaha pemenang tender proyek PUPR. 

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak pula : Temui Rizieq, Wiranto: Tepis Isu Miring Aksi 112