Bisnis, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan sudah mendengar protes dari Asosiasi Kepala Desa perihal banyaknya kriminalisasi akibat PRONA (Program Agraria Nasional) seperti pengurusan sertifikat dan pengukuran batas tanah. Ia berjanji akan mencarikan solusi atas masalah tersebut. 

"Kita akan koordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu," ujar Sofyan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Baca : Cina Pangkas Target Pertumbuhan Ekonomi ke Angka 6,5 Persen

Sebagaimana telah diberitakan, sejumlah kepala desa di berbagai daerah ditangkap Tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) karena dianggap melakukan pungutan liar via PRONA. Hal yang dianggap pungutan liar, oleh Tim Saber Pungli, adalah ketika kepala desa meminta tarif dari pemohon pengukuran batas tanah untuk syarat administrasi seperti pengadaan patok, biaya materi, pengukuran awal, pemasangan patok, hingga pemberkasan.

Hal itu memicu protes dari Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur di mana salah satu anggota mereka, Kepala Desa Sidoarjo, ditangkap Tim Saber Pungli. Menurut Asosiasi, mereka tidak melakukan pungli saat meminta biaya administrasi. Sebab, hal itu memang tidak dianggarkan dan diperbolehkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Kabar terakhir, Asosiasi melanjutkan protes itu ke Presiden Joko Widodo. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dan Kementerian Desa, mereka mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta solusi seperti anggaran pra pengurusan yang tidak dibebankan ke pemohon.

Baca : Asosiasi Penambang Nikel : 26 Smelter Operasi Tahun Ini

Sofyan berkata, sejumlah solusi sudah dipertimbangkan untuk merespons protes kepala desa. Misalnya, menggunakan dana desa untuk kepentingan PRONA serta PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Dengan begitu, biaya syarat administrasi tidak dibebankan ke pemohon.

Solusi lainnya adalah membuat aturan untuk membatasi berapa besar biaya syarat administrasi yang bisa dibebankan kepada pemohon. Dengan begitu, Kepala Desa terkait juga tidak seenaknya menentukan harga untuk pengurusan syarat administrasi yang berpotensi dianggap pungli.

"Besarnya itu kan ada yang Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu, itu yang bikin Presiden Joko Widodo dulu marah," ujar Sofyan. Sebagai acuan, di luar biaya administrasi, biaya PRONA yang ditanggung pemerintah adalah Rp 250 ribu.

ISTMAN MP